Sugianto alias Sugik, 40 tahun, yang beralamatkan di Kebonsari RT 03 RW 03 Desa Jurik Candipuro Lumajang, atau Jl. Mulyorejo Selatan I Surabaya, terpidana mati kasus pembunuhan, seharusnya memang dieksekusi mati pada 2013 lalu.
Anggaran dana eksekusi untuk Sugik, yang termasuk diantara 10 terpidana mati di seluruh Indonesia yang dijadwalkan dilakukan 2013 lalu, memang sudah dipersiapkan.
“Anggaran dana untuk eksekusi Sugik sebesar 200 juta rupiah memang sudah dipegang Kejati Jawa Timur. Tetapi lantaran eksekusinya tahun 2013 lalu ditunda, maka dana dikembalikan ke kas negara,” terang Andi Muhammad Taufik asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jawa Timur.
Berdasarkan data yang ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sugik dikenai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dan pasal 362 KUHP, karena tersangkut perkara pembunuhan.
Ditambahkan Andi Muhammad Taufik, pada awal tahun 2014 ini, pihaknya kembali akan mempertanyakan kepada Sugianto alias Sugik apakah akan mengajukan grasi atau tidak.
“Jika tidak, maka kami akan meminta kepada Sugik untuk membuat surat pernyataan tidak mengajukan grasi. Dan dengan surat pernyataan tersebut eksekusi kepada Sugik segera dapat dilaksanakan,” tegas Andi Muhammad Taufik, Jumat (3/1/2014).
Sekadar catatan, sebelumnya Sugik pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung tetapi ditolak, dan hingga saat ini, Sugik masih belum bersikap apakah akan mengajukan grasi kepada Presiden atau tidak.
“Yang pasti kami tetap memberikan kesempatan kepada Sugik ini untuk mengajukan grasi kepada Presiden. Kami akan tanyakan itu. Tapi memang sampai saat ini Sugik sendiri masih belum bersikap,” pungkas Andi Muhammad Taufik Aspidum Kejati Jawa Timur pada wartawan.(tok/ipg)