Andrew Roger (52) warga negara Australia yang diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di kawasan Jl. Patemon Timur, Surabaya sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia muda.
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, pengakuan tersangka, Andrew mengkonsumsi narkoba sudah sejak dia masih berada di Australia. Sejak muda tersangka sudah mengkonsumsi narkoba, dan kebiasaan tersebut masih dilakukan hingga tersangka tinggal di Surabaya.
“Tersangka ini ternyata sudah lama mengkonsumsi narkoba. Sejak di Australia dia sudah menjadi pengguna ganja maupun sabu-sabu,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Minggu (25/5/2014).
Dia juga menambahkan, narkoba jenis ganja seberat 800 gram, sabu-sabu sebrat 2,15 gram, Keytamine seberat 0,57 gram, satu butir pil extacy, satu butir pil happy five, dan beberapa barang bukti lainnya, menurut pengakuan tersangka dikonsumsi sendiri.
“Tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan petugas dikonsumsi sendiri, dan bukan untuk dijual. Tapi ini hasil pemeriksaan sementara, kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.
Tersangka, kata Setija, mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang yang selalu menyuplai ganja, maupun sabu-sabu saat tersangka membutuhkan. “Kami masih berusaha mengejar orang yang dimaksud tersebut. Mudah-mudahan secepatnya bisa tertangtang,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pria berkewarganegaraan Australia ini, diringkus anggota unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. Pria yang juga merupakan pemilik kafe di Jl. Patemon Timur, Surabaya tersebut ditangkap saat bersama dua wanita yaitu JEW dan SI. (wak/dwi)
Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya (kiri), Kompol Suparti Kasubbag Humas (Kanan), menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net