Sabtu, 23 November 2024

Andi Alfian Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Andi Alfian Mallarangeng

Andi Alfian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara Hambalang.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Dipimpin Aswandi sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, selain divonis 4 tahun penjara, Andi juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Menyatakan Andi Alifian Mallarangeng terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagamana dakwaan alternatif kedua,” tegas Aswandi saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014).

Vonis Andi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu menuntut 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Andi menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa, Andi berupaya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam perkara korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Atas vonis 4 tahun penjara itu, Andi menyatakan banding, sedang jaksa menyatakan pikir-pikir.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs