Sabtu, 23 November 2024

Akil Mochtar Hadapi Vonis Hari Ini

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Akil Mochtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin (30/6/2014) menghadapi vonis hukuman dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait penanganan 10 perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan tindak pidana pencucian uang.

“Persiapannya hanya doa saja, semoga di awal Ramadhan ini Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil,” kata Adardam Achyar pengacara Akil lewat layanan pesan singkat di Jakarta, Senin (30/6/2014) seperti dilaporkan Antara.

Sidang pembacaan vonis Akil dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Dalam perkara ini jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Akil yaitu hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.

“Harapan ada, tapi kalau melihat putusan tersangka yang lain jadi berat,” kata Tamsil Sjoekoer, pengacara Akil yang lain, melalui pesan singkat.

Pengadilan sudah menjatuhkan vonis hukuman kepada beberapa orang dalam perkara ini.

Chairun Nisa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena menjadi perantara bagi Akil dalam pemberian hadiah terkait penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi.

Hambit Bintih Bupati Gunung Mas dinilai terbukti memberikan suap Rp3 miliar kepada Akil sehingga dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan. Sedang anggota tim suksesnya, Cornelis Nalau, mendapat hukuman penjara tiga tahun denda Rp150 juta subsider tiga bulan karena terlibat dalam penyuapan itu.

Sementara advokat Susi Tur Andayani divonis bersalah menjadi perantara pemberi suap kepada Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak dan Lampung Selatan dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena dianggap terbukti memberikan suap Rp1 miliar untuk penanganan perkara sengketa pilkada Lebak dan Rp7,5 miliar untuk penanganan perkara sengketa pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs