Nafsiah Mboi Menteri Kesehatan menegaskan, sudah saatnya pemerintah harus melindungi semua wanita dari abortus tidak bermutu yang dapat mengancam keselamatan jiwa sang ibu.
Oleh karenanya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan dan Reproduksi yang sekarang dalam pembahasan akhir dicantumkan dengan jelas pasal-pasal yang mengatur tentang abortus.
PP itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan. Ada persyaratan-presyaratan untuk aborsi, misalnya sakit jantung, juga perempuan-perempuan korban perkosaan. Itupun melalui diagnosa dokter di bawah sumpah.
Kata Menkes, ini penting agar abotus tidak dilakukan secara sembarangan. Dalam PP ini juga mencantumkan sanksi hukum bagi ibu yang melakukan pengguguran kandungan semaunya sendiri.
Kata Menkes, pembahasan PP tentang Kesehatan dan Reproduksi ini dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan beberapa pakar, IDI, praktisi hukum, MUI, dan kementerian terkait.
Menkes menerima banyak informasi dari perempuan-perempuan korban perkosaan yang traumanya cukup panjang, masih di bawah umur dan mereka tidak siap untuk punya anak.
Artinya memang ada peluang di situ yang diberikan PP tersebut, tentunya melalui proses, dari keluarga, pihak kedokteran, tokoh masyarakat, kalau ingin menggugurkan kandungan.
Menanggapi PP tentang abortus, Lukman Hakim Menteri Agama mengatakan, tidak mempermasalahkan.
Karena dalam Permenkes ini sejalan dengan fatwa MUI. Ada rujukan yang jelas bagi perempuan yang akan melakukan abortus, yakni untuk melindungi nyawa sang ibu, dan ada batasan umur kehamilan, tidak bebas.
Linda Agum Gumelar Menteri Peberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjelaskan, “Kalau dari sisi perempuan dan kesetaraan gender, saya kira ini adalah salah satu sikap pemerintah yang memberikan peluang bagi para korban-korban perkosaan yang masih di bawah umur dan trauma cukup berat. Ini suatu langkah maju dari pemerintah.” (jos/ipg)