Meski usianya masih belia, SA (14) warga Jl Genting Surabaya nekat melakukan aksi kriminalitas. Bahkan anak yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III SD ini, sudah tujuh kali melakukan aksi penjambretan.
Sebelum akhirnya ditangkap anggota Polsek Bubutan, SA terakhir kali melakukan aksi penjabretan di kawasan Jl Genting, Surabaya dengan korban Umi Syarofah (55) warga Jl. Tambak Pring, Surabaya. Tersangka menjalankan aksinya bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
AKP A. Gafar Dharu Kanit Reskrim Polsek Bubutan mengatakan, tersangka SA kerap melakukan aksi penjambretan. Bahkan hasil pemeriksaan, pada tahun 2012 pernah ditangkap anggota Polsek Asem Rowo karena kasus yang sama.
Sebelum menjalankan aksinya, kata dia, tersangka SA selalu mengkonsumsi pil koplo untuk menambah nyalinya. “Tersangka ini sering melakukan aksi penjambretan. Dan sebelum menjambret, tersangka mengkonsumsi pil koplo yang didapat dari seseorang bernama Tole yang saat ini masih jadi DPO,” kata AKP A. Gafar Dharu kepada wartawan, Sabtu (11/10/2014).
Menurut dia, tersangka SA dapat diamankan setelah korban yang berboncengan dengan anaknya melakukan pengejaran dan meneriaki tersangka. Anggota Reskrim Polsek Bubutan yang sedang melakukan patroli, mendengar teriakan tersebut dan langsung ikut melakukan pengejaran.
“Tersangka SA sebagai joki sepeda motor, tidak dapat menguasai motornya hingga menabrak pohon dan mengalami patah tangan kanan. Setelah tersangka terjatuh anggota langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
AKP A. Gafar juga mengatakan, karena masih di bawah umur, tersangka nantinya akan diserahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Surabaya hingga diversi atau sidang anak dilakukan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tas dan uang tunai Rp. 580 ribu milik korban, motor Honda Supra L 6101 LZ yang digunakan sebagai sarana pelaku. (wak/fik)
Teks Foto:
– Tersangka SA (kanan) saat diintrogasi petugas di Polsek Bubutan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net