Tujuh dari 9 berkas tersangka bentrokan saat penutupan lokalisasi Dolly, Jumat (8/8/2014) sudah melalui proses pelimpahan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Judhy Ismono Kepala Sie Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengakatan, berkas perkara 7 dari 9 tersangka kasus bentrokan penutupan lokalisasi Dolly sudah dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya kepada Kejari Surabaya.
“Pelimpahan tahap pertama berkas perkara 7 tersangka sudah dilakukan oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya, Kamis (7/8/2014) kemarin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dan dengan pelimpahan tersebut kami juga langsung menunjuk 2 orang Jaksa untuk menangani perkara ini,” papar Judhy Ismono, Jumat (8/8/2014).
Ke 7 berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejari Surabaya tersebut masing-masing berkas perkara atas nama Sungkono Ari Saputro, Kanan bin Jadi, Mustam, Supari, Mausul Hadi, Pardi dan Darmanto. Mereka ditangkap sesaat setelah bentrok terjadi di Dolly.
Dipastikan Judhy Ismono Kasipidum Kejari Surabaya, setelah dilakukan pelimpahan tahap pertama, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua agar segera dapat disidangkan.
“Pelimpahan tahap kedua akan segera kami lakukan setelah melalui proses pelimpahan tahap pertama. Secepatnya dan sesegera mungkin agar bisa kami limpahkan ke pengadilan untuk dapatnya segera dilakukan persidangan,” tegas Judhy Ismono pada wartawan, Jumat (8/8/2014).
Sekadar diketahui, penangkapan terhadap 9 tersangka dilakukan di lokalisasi Dolly, sesaat setelah terjadi kericuhan berbuntut bentrok antara petugas saat akan melakukan pemasangan papan pemberitahuan: Kampung Bebas Lokalisasi.
Ketika itu, puluhan warga lokalisasi Dolly yang tidak setuju pemasangan papan pengumuman tersebut, membakar ban serta berusaha mencabut papan pengumuman yang terpasang. Dan Polisi terpaksa menembakkan gas air mata kearah warga.
Bentrokpun tidak terhindarkan. Tersangka yang diamankan Polisi ini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(tok/ipg)