Badan Migas daerah Kota Jember membatasi pembelian BBM di 6 SPBU Jember, hingga 50 persen dari batas pembelian BBM sebelumnya.
Benny Satria Ketua Hiswana Migas eks Karesidenan Besuki, mengatakan 6 SPBU tersebut berada di SPBU Jl. A.yani, SPBU Jl. Gajah Mada, SPBU Manli, SPBU Jubung, SPBU Gambirono, dan SPBU Jl. Raya Tanggul.
Ke-6 SPBU tersebut hanya boleh melayani maksimal penebusan premium sebanyak 16 kiloliter. Padahal sebelumnya ke-6 SPBU tersebut bisa melayani antara 24 hingga 32 kiloliter premium.
Untuk SPBU di pinggiran kota, batas maksimal penebusan hanya 8 kiloliter, kata Benny aturan ini sudah diberlakukan mulai hari Minggu kemarin.
Hal ini dilakukan dikarenakan pengurangan pasokan BBM bersubsidi dan terlambatnya pengiriman pasokan BBM.
Menurut Wulan dari Mutiara FM Jember pada Jaring Radio Suara Surabaya, Selasa (16/8/2014), melaporkan, hingga Selasa sore antrean di SPBU Jl. A.Yani masih terjadi, yakni antrean terjadi sepanjang 500 meter, mulai dari alun-alun Kota Jember sampai dengan SPBU Jl. A.Yani.(nif/ipg)