Minggu, 24 November 2024

6 Agustus, SPBU Tol Tak Jual BBM Bersubsidi

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menyatakan mulai 6 Agustus 2014 mendatang, stasiun pengisian bahan bakar umum di Res Area jalan tol dilarang menjual bahan bakar minyak bersubsidi, khususnya jenis premium.

Aturan ini diberlakukan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menghindari jebolnya kuota BBM subsidi. Penetapan pengurangan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta kiloliter (KL).

Pelarangan ini berlaku untuk seluruh jalan tol di Indonesia yang jumlahnya 29 SPBU. Sedangkan, untuk aturannya sudah melalui pembahasan intensif dan disampaikan kepada Pertamina juga pihak-pihak terkait.

“Aturan ini bertahap, dan mulai tanggal enam pelarangan distribusi bbm bersubsidi jalan tol mulai diberlakukan,” kata Ibrahim Hasyim, Anggota BPH Migas, Jumat (1/8/2014).

Menurut dia, pengendara yang lewat jalan tol umumnya berpenghasilan cukup untuk membeli bbm non subsidi.

Sebelumnya, pemerintah melarang penjualan solar bersubsidi di wilayah Jakarta Pusat mulai hari ini 1 Agustus 2014. Tercatat, ada 26 SPBU di wilayah itu yang hanya boleh menjual solar nonsubsidi.

Sementara itu, ada 29 SPBU di rest area berbagai ruas jalan tol di Jawa yang dilarang menjual bensin subsisi per 6 Agustus. (ain/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs