Hingga saat ini, sebanyak 46 perusahaan di Jawa Timur ajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014. Dari jumlah itu, mayoritas merupakan perusahaan asal Surabaya, Gresik, Sidoarjo, kemudian Kabupaten Pasuruan serta Kabupaten Mojokerto.
“Dari 46 perusahaan sudah kami verifikasi, hasilnya yang layak dapat
penangguhan hanya 22 perusahaan,” kata Edy Purwinarto, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Senin (27/1/2014).
Meski begitu, jadi tidaknya 22 perusahaan itu ditangguhkan sepenuhnya masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur yang nanti akan dituangkan dalam sebuah peraturan gubernur.
Menurut Edy, perusahaan bisa menangguhkan pelaksanaan UMK 2014 jika
dari hasil audit neraca rugi dan lama perusahaan itu benar-benar tidak mampu membayar. “Ada beberapa perusahaan yang setelah kita audit ternyata masih mampu sehingga kita langsung tolak,” ujarnya.
Selain audit, penangguhan juga harus disetujui oleh serikat pekerja yang ada di dalam perusahaan itu. Tanpa adanya persetujuan dari serikat pekerja, penangguhan tidak bisa dilakukan karena syarat bipartit adalah kemutlakan dalam sebuah penangguhan pelaksanaan UMK.
Menurut Edy, dari 22 perusahaan yang kemungkinan disetujui penangguhannya, memiliki jumlah karyawan mencapai dua ribu orang. “Penangguhan tidak berlaku satu tahun penuh, tapi hanya berlaku hingga perusahaan itu mampu membayar,” kata dia.
Sekadar diketahui, dalam Peraturan Gubernur No 78 Tahun 2013 tentang UMK, daerah tempat 22 perusahaan tersebut berdiri memang memiliki nilai UMK yang cukup tinggi. Surabaya misalnya UMK mencapai Rp2,2 juta, Gresik Rp2,195 juta, Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan Rp2,190 juta, serta Kabupaten Mojokerto Rp2,050 juta. (fik/ipg)
Teks Foto:
– Ilustrasi