Minggu, 24 November 2024

43 TKI Diduga Ilegal Siap Dikirim ke Malaysia

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Sebanyak 43 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal, diamankan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (30/4/2014). Puluhan TKI asal Bulukumba, Balibo, Sulawesi Selatan tersebutn rencana akan diberangkatkan ke Malaysia berangkat dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

AKP Supiyan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, pihaknya mengamankan puluhan TKI yang diduga ilegal saat pemeriksaan rutin dilakukan. Dari 43 TKI, 13 diantaranya wanita dan 30 pria.

“Saat petugas menanyakan tujuan rombongan penumpang kapal, mereka bilang mau ke Malaysia. Kemudian petugas menanyakan kelengkapan dokumen, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan,” kata AKP Supiyan kepada wartawan, Rabu (30/4/2014).

Dia menambahkan, rombongan kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh satuan Reskrim. “Mereka kemudian diperiksa oleh Satreskrim untuk mengetahui apakah ini termasuk perdagangan orang atau tidak. Tapi yang jelas dokumen seperti paspor dan lainnya, mereka tidak bisa menunjukkan,” ujarnya.

Supiyan juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara rombongan TKI asal Sulawesi Selatan ini, sebelum ke Malaysia akan transit terlebih dulu di Pontianak. Kemudan dijemput seseorang untuk berangkat ke Serawak, Malaysia menggunakan jalur darat.

“Yang bertanggungjawab mengirim TKI ini tidak ikut. Informasi yang diperoleh perusahaannya ada di Makasar,” kata dia.

Sementara itu, Zainal (33) satu diantara TKI yang diamankan mengatakan, dirinya bersama 42 rekannya yang lain berangkat ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit. Setiap bulan akan mendapatkan gaji berkisar Rp. 3 juta.

“Kami di Malaysia akan kerja di perkebunan kelapa sawt. Gajinya 800 – 900 ringgit perbulannya,” kata Zainal.

Dia juga mengaku, jika biaya ke berangkat dari Sulawesi Selatan ke Malaysia ditanggung oleh PT Anugrah Usaha Jaya, namun setelah mendapatkan gaji harus mengganti dengan cara potong gaji.

“Nantinya mengganti biaya berangkat, potong gaji setiap bulan 20 ringgit,” kata Zainal.

Untuk dokumen, kata dia, sebenarnya sudah lengkap namun dibawa oleh pengurus PT Anugrah Usaha Jaya, dan akan diberikan ke masing-masing TKI saat sampai di Pontianak.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih memeriksa 43 TKI yang diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (wak/dwi)

Teks Foto:
– Para TKI saat menunggu giliran diperiksa di ruangan satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs