KBRI di Kuala Lumpur bekerja sama dengan Kepolisian Malaysia berhasil memulangkan 39 orang TKI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Total 39 orang berhasil dipulangkan. Ini kepulangan kedua. Yang pertama ada 14 orang dipulangkan pada Sabtu (29/11/2014),” kata Kombes Aby Nursetiyanto Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Melansir dari Antara, mereka berhasil diselamatkan dari sindikat perdagangan orang yang diduga akan dijual ke negara-negara Timur Tengah.
Dia mengatakan, saat polisi mendapatkan informasi adanya kasus perdagangan orang, pihaknya langsung menghubungi kepolisian Malaysia untuk berkoordinasi.
Dalam penyelidikan kasus itu, polisi Malaysia berhasil menangkap pelaku yakni seorang pria berinisial IM warga negara Yordania dan seorang wanita WNI berinisial L. Mereka ditangkap di Bandara Kuala Lumpur.
Menurut dia, hukum di Malaysia terkait perdagangan orang sejauh ini masih lemah.
“Hukum perdagangan orang sangat lemah di Malaysia, beda dengan di Indonesia,” katanya.
Hal ini terlihat dengan kedua tersangka yang hanya dihukum satu bulan penjara dan denda tujuh ringgit atas dakwaan pemalsuan dokumen dan paspor para calon TKI.
Para korban yang berhasil dipulangkan tersebut sebagian besar berasal dari Jawa Barat.
“Korban ada yang dari Nusa Tenggara Timur, Sukabumi, dan Jatim tapi sebagian besar dari Jabar,” katanya.
Di Malaysia, para TKI ini disekap di apartemen milik IM. Meski mendapat makan tiga kali sehari, namun puluhan TKI tersebut dilarang keluar dari unit apartemen.
IM dan L yang memiliki agensi ilegal di Kuala Lumpur menggunakan paspor pelancong untuk memberangkatkan para calon TKI ini ke beberapa negara konflik di Timur Tengah.
“Korban tidak tahu bakal dijual ke negara-negara konflik,” ujarnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, sindikat meraup keuntungan Rp7 juta hingga Rp8 juta dari penjualan tiap orang TKI.(ant/ono/tok)