Sabtu, 23 November 2024

345 Sepeda Motor Ngebrong Ditindak di Malam Tahun Baru

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Sebanyak 345 kendaraan sepeda motor berkenalpot brong ditindak petugas Satlantas Polrestabes Surabaya dan jajaran Polsek di malam tahun baru, Rabu (31/12/2013).

AKBP Raydian Kokrosono Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan pihaknya memang mengintensifkan penindakan pengguna kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak laik jalan, khususnya sepeda motor berknalpot brong.

Penindakan ini kata Raydian untuk mengurangi jumlah sepeda motor dengan knalpot brong yang berkeliaran di malam tahun baru.

Sebelumnya sebanyak 70 unit sepeda motor dengan knalpot brong disita Satlantas Polrestabes Surabaya dalam razia Operasi Lilin sejak Senin (23/12/2013) hingga Kamis (26/12/2013).

Kendaraan bermotor dengan knalpot brong, lanjut Raydian, melanggar pasal 106 ayat 3 dan pasal 108 pasal 2 dan 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Setiap kendaraan bermotor harus mematuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan. Knalpot brong jelas tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor,” kata dia.

Dalam Undang-undang itu, pelanggarnya bisa dijerat hukuman maksimal denda Rp250 ribu dan/atau kurungan 1 bulan penjara. Begitu juga untuk mobil yang sanksi hukumannya lebih berat, yakni denda Rp500 ribu dan/atau minimal kurungan 1 bulan penjara.

Bagi kendaraan yang disita dalam razia tersebut, kata Raydian, sidang akan digelar pada 2014 dengan syarat knalpot brong diganti dengan yang standar.

Ditambahkan Raydian pada suarasurabaya.net, Rabu (1/1/2014), sedangkan untuk jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama 31 Desember 2013 hingga 1 Januari 2014, hanya satu kejadian, dengan seorang korban luka berat.(ipg)

Teks Foto:
– Sepeda motor berknalpot brong diamankan polisi.
Foto: Dok. suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs