Sabtu, 23 November 2024

332 Napi Terima Remisi Natal 2014

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
ilustrasi

Kantor Wilayah Hukum dan Ham (Kanwil Kumham) Jawa Timur memberikan remisi terkait dengan Natal 2014 ini kepada 332 narapidana (napi) yang tersebar di 33 rutan dan lapas yang tersebar diseluruh wilayah Jawa timur.

Dari 332 napi penerima remisi Natal, remisi khusus bebas diberikan pada 240 napi. Dan 67 diantaranya menerima remisi berdasarkan PP nomor 28 tahun 2006, yaitu berkelakukan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Priambodo Adi Wibowo Humas Kanwil Kumham Jawa Timur menyampaikan pemberian remisi natal tersebut diberikan setiap tahunnya, dan wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang memang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, dan tidak ada catatan yang buruk selama dibina oleh kami. Dan pemberian remisi biasanya memang dilakukan pada hari yang sudah ditentukan. Remisi Natal misalnya, diberikan saat Natal,” papar Priambodo Adi Wibowo pada suarasurabaya.net, Rabu (24/12/2014).(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs