Minggu, 19 Januari 2025

332 Napi Terima Remisi Natal 2014

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
ilustrasi

Kantor Wilayah Hukum dan Ham (Kanwil Kumham) Jawa Timur memberikan remisi terkait dengan Natal 2014 ini kepada 332 narapidana (napi) yang tersebar di 33 rutan dan lapas yang tersebar diseluruh wilayah Jawa timur.

Dari 332 napi penerima remisi Natal, remisi khusus bebas diberikan pada 240 napi. Dan 67 diantaranya menerima remisi berdasarkan PP nomor 28 tahun 2006, yaitu berkelakukan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Priambodo Adi Wibowo Humas Kanwil Kumham Jawa Timur menyampaikan pemberian remisi natal tersebut diberikan setiap tahunnya, dan wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang memang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, dan tidak ada catatan yang buruk selama dibina oleh kami. Dan pemberian remisi biasanya memang dilakukan pada hari yang sudah ditentukan. Remisi Natal misalnya, diberikan saat Natal,” papar Priambodo Adi Wibowo pada suarasurabaya.net, Rabu (24/12/2014).(tok/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
31o
Kurs