Disnakertransos Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan sebanyak 31 perusahaan di daerahnya sudah memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada buruhnya dalam bentuk uang yang besarnya sesuai ketentuan.
“Sesuai laporan yang kami terima tidak ada THR dalam bentuk material. Sementra besarnya THR yang diterima buruh sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur,” kata Adi Witjaksono, Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Senin (21/7/2014).
Ia menjelaskan sebanyak 31 perusahaan di daerahnya tersebut melapor telah memberikan THR keagamaan dalam bentuk uang, pada 19 Juli 2014 lalu.
Mengenai besarnya THR, katanya, buruh yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih memperoleh THR sebesar satu bulan upah dan bekerja tiga bulan secara terus menerus, atau sudah bekerja dibawah 12 bulan memperoleh THR yang besarnya proporsional.
“Semua THR yang diberikan dalam bentuk uang,” katanya yang dilansir dari Antara.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya terus melakukan pemantauan pemberian THR keagamaan kepada buruh di daerahnya, sebab masih ada perusahaan yang belum memberikan THR.
Bahkan, lanjutnya, di kantor Disnakertransos juga didirikan pengaduan Posko Pengaduan THR bagi buruh perusahaan di daerahnya.
“Ada 124 perusahaan yang kami minta untuk memberikan THR kepada buruhnya. Kalau memang ada permasalahan mengenai THR, maka buruh bisa mengajukan pengaduan ke posko,” jelasnya.
Ia optimistis perusahaan yang ada di daerahnya segera memberikan THR kepada buruhnya, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
“Saya kira dalam paling lambat, Selasa (22/7/2014), semua perusahaan akan memberikan THR kepada para buruhnya,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya melarang perusahaan memberikan THR keagaaan dalam bentuk minuman keras dan obat-obatan.
“Pemberian THR bukan dalam bentuk uang bisa dilakukan sepanjang memperoleh persetujuan pekerja. Tetapi kami tetap melarang THR berupa minuman keras dan obat-obatan,” katanya, menegaskan. (ant/ain)
Foto: Ilustrasi