Dari penelusuran Kejari Surabaya, 28 dari 31 kecamatan se Surabaya diduga melakukan penyelewengan dana bagi hasil cukai tembakau yang digunakan untuk pembangunan kawasan bebas merokok atau smoking area.
Dari 31 kecamatan se Surabaya tersebut, tercatat 3 kecamatan yang tidak mendapatan kucuran dana bagi hasil cukai tembakau di tahun 2013 lalu karena pada saat itu sedang mengalami renovasi.
“Ketiga kecamatan yang tidka menerima dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2013 tersebut diantaranya adalah Kecamatan Sawahan, Kecamatan Bulak dan Kecamatan Kenjeran,” tegas Dedi Agus Oktavianto, Jaksa Intelijen Kejari Surabaya.
Berdasarkan catatan Kejari Surabaya, 28 kecamatan tersebut menerima dana total bernilai kurang lebih Rp50 miliar. Dengan rincian masing-masing kecamatan menerima sekitar Rp78 juta.
Sayangnya, dana pembangunan kawasan bebas merokok tersebut diduga dikorup dengan cara mengurangi spek atau ketentuan persyaratan material pembangunan.
Ditambahkan Dedi Agus Oktavianto, untuk tahap awal pihaknya akan melakukan penelusuran diawali dengan pengumpulan data di 3 kecamatan terdekat dengan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di Jl. Raya Sukomanunggal.
“Satu diantara 3 kecamatan yang akan kami telusuri adalah Kecamatan Dukuh Pakis. Kami memang sedang dalam tahap pengumpulan data, tentu saja kami belum dapat memberikan keterangan lainnya,” pungkas Dedi Agus Oktavianto pada wartawan, Senin (21/4/2014).(tok/ipg)