Di aula kantor Kecamatan Genteng Surabaya, Rabu (7/5/2014) digelar nikah massal untuk warga masyarakat yang memang belum memiliki surat nikah resmi dari pemerintah 25 pasangan ikuti kegiatan ini.
”Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan kembali pernikahannya secara resmi sesuai dengan ketentuan adminsitratif pemerintah serta sesuai dengan perintah agama,” tegas Edi Krisitijono Camat Genteng.
Pada seremonial pernikahan massal Rabu (7/5/2014) bertempat di aula kantor Kecamatan Genteng, ke 25 pasangan peserta nikah massal, berkumpul sejak sekitar pukul 08.00 WIB.
Tidak sedikit dari pasangan-pasangan tersebut ada yang datang dengan membawa keluarga serta anak-anaknya. “Ada juga yang membawa cucunya. Karena memang mereka sudah cukup lama menikah, tetapi belum memiliki surat nikah,” tegas Edi.
Nurhasan satu diantara peserta nikah massal di Kecamatan Genteng, menyampaikan bahwa dirinya memang sudha menikah sejak sekitar tahun 90an. “Tapi nikahnya waktu itu didesa. Tapi tidak pakai surat nikah. Ternyata itu tidak sah, makanya ikut nikah massal,” kata Nurhasan saat ditemui suarasurabaya.net.
Dengan memiliki surat nikah yang sah dari pemerintah, Nurhasan mengaku lengkap sudah hidupnya. “Karena saya juga sudah punya anak dan cucu. Malu kalau sampai ketahuan tidak punya surat nikah sah,” ujar Nurhasan, Rabu (7/5/2014).(tok/rst)
Teks foto:
-Nikah massal digelar di Kecamatan Genteng, diikuti 25 pasangan.
Foto: Totok suarasurabaya.net