Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur hingga kini tak bisa memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ketiadaan keputusan ini menjadikan dewan pengupahan akhirnya menyerahkan proses penentuan UMK ke Gubernur Jawa Timur.
“Kita sudah rapat maraton, memang tak ada angka final, jadi kita serahkan sepenuhnya ke Pak Gubernur,” kata Edi Purwinarto, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Senin (17/11/2014).
Menurut Edi, dari hasil rapat di dewan pengupahan, diketahui jika dari 38 kabupaten/kota, 21 diantaranya mengusulkan upah di bawah rumusan SE Gubernur yaitu minimal UMK lama ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk 21 daerah ini, Dewan Pengupahan merekomendasikan pada Gubernur untuk bisa mengatrol nilai UMK minimal setara dengan UMK lama ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah itu.
“Ini semata untuk mengurangi disparitas agar besaran UMK tidak jomplang antara di daerah ring satu dan daerah lainnya. Prinsipnya pekerja harus disejahterakan,” kata Edi.
Selain itu, dari 38 kabupaten/kota, empat daerah di antaranya yaitu Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan mengusulkan dua angka yaitu versi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan versi serikat pekerja. Untuk yang dua angka ini, Dewan Pengupahan tak bisa mengambil keputusan sehingga menyerahkan sepenuhnya keputusan ke tangan Gubernur.
Selain itu, juga ada satu daerah yaitu Kabupaten Gresik yang meskipun mengusulkan satu angka, tapi Apindo Gresik menolak menandatangani berita acara. “Untuk Gresik dan empat daerah yang angkanya dua kami serahkan sepenuhnya ke Pak Gubernur,” kata Edi.
Sementara itu, usulan UMK ini setidaknya harus sudah diputuskan 40 hari sebelum pelaksanaan yaitu maksimal harus diputuskan pada 21 November mendatang. (fik/ipg)