Sabtu, 23 November 2024

20 Terpidana Mati akan Dieksekusi pada 2015

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Kejaksaan Agung pada 2015 akan mengeksekusi sebanyak 20 terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tahun 2015 terdapat 20 orang (akan dieksekusi),” kata Basyuni Masyarif Jaksa Agung Pidana Umum (JAM Pidum) di Jakarta, Jumat (28/11/2014), seperti dilansir Antara.

Ia mengaku secara hukum nasional tidak ada masalah untuk melaksanakan eksekusi terpidana mati tersebut.

Kendati demikian, secara dunia terdapat sejumlah negara yang menentang pelaksanaan eksekusi mati terutama jika ada warganya yang menjadi terpidana mati.

“Ada 141 negara yang menolak eksekusi mati,” tegasnya.     

Kejagung juga pada 2014 akan mengeksekusi lima terpidana mati karena secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya.

“Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan,” katanya.

Ia menjelaskan kelima terpidana mati itu tersebar di sejmlah lembaga pemasyarakatan, diantaranya menjadi terpidana kasus narkoba. Dua dari LP di Banten dan Riau serta satu dari Jakarta, katanya.

Pada 2013, Kejagung telah melakukan eksekusi mati diantaranya    
Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991.

Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.

Mohammad Abdul Hafeez asal Pakistan dalam perkara narkoba, 
dan Adami Wilson alias Adam alias Abu, warga negara Malawi kasus narkoba.

Dari data Kejaksaan Agung, terpidana mati sampai sekarang tercatat ada 118 orang.(ant/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs