Dua orang anggota Polsuska, masing-masing Irfan Aminuddin dan Achmad Syawaluddin Prajahilal Hakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/7/2014) akhirnya divonis 1 bulan penjara.
Dan jika dipotong dengan masa tahanan, maka dapat dipastikan kedua terdakwa dapat segera menghirup udara bebas. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Ekowati, terbukti bahwa terdakwa bersalah.
“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan bersama-sama, sehingga membuat korban terluka. Untuk itu terdakwa diganjar hukuman 1 bulan penjara,” papar Ekowati dalam sidang Kamis (24/7/2014).
Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. Namun demikian berdasarkan keterangan saksi, terdakwa melakukan perbuatannya berdasarkan perintah atasan, Kadaops VIII Surabaya.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari upaya pengosongan ruko milik PT KA Daops VIII Surabaya yang disewa oleh PT Sumber Sejahterah Lestari Lombok (PT SSLL) di ruko stasiun Semut.
Saat melakukan upaya pengosongan pihak PT KA mengerahkan puluhan anggota Polsuska. Sempat terjadi perlawanan oleh pihak PT SSLL. Akhirnya terjadi bentrok dan pengeroyokan berbuntut korban luka-luka.
Tidak terima dengan perlakuan itu, korban melaporkan kedua anggota Polsuska yang diduga melakukan pengeroyokan ke polisi.(tok/dwi)