Sekitar 178 dari 400 pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kota Surabaya mendaftarkan legalitas merek dagangnya ke Kementarian Hukum dan HAM RI melalui bantuan Pemkot Surabaya.
“Tahun ini, dari target 380 pemohon, sedikitnya 178 pemohon telah mendaftarkan legalitas brand atau mereknya. 100 di antaranya sudah mengantongi sertifikatnya sementara sisanya masih dalam proses,” kata Widodo Suryantoro Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya.
Menurutnya, dari data Disperdagin, 400 merek yang sudah mengantongi sertifikat kebanyakan merupakan jenis usaha handicraft (kerajinan tangan), fashion dan makanan minuman.
Widodo menyampaikan bahwa pendaftaran merek ini gratis karena biaya ditanggung APBD Kota Surabaya, syaratnya pemohon harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Surabaya. Kemudian, KTP difotokopi dan didaftarkan melalui kantor Disperdagin Surabaya dengan menyertakan etiket/logo merek.
“Kalau mengurus sendiri biayanya sekitar Rp2 juta. Tapi, dengan program fasilitasi dari pemkot, pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun karena sudah didanai oleh pemkot,” katanya dilansir dari Antara Kamis (9/10/2014).
Dia menambahkan, Pemkot Surabaya membantu proteksi merek dan sertifikasi Halal bagi para pelaku UKM dalam menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau zona perdagangan bebas ASEAN baru yang resmi berlaku per Januari 2015.
Selain itu, kata dia, pemkot berinisiatif memberikan fasilitasi sertifikasi tenaga kerja, khususnya bagi tenaga kerja non-formal, misalnya penjahit, pengasuh bayi, buruh cuci, pengrajin dan sebagainya.
“Sebab, sektor non-formal inilah yang selama ini belum tersentuh proses sertifikasi tenaga kerja,” ujarnya.
Saat ini, pendataan tenaga kerja non-formal sudah dilakukan oleh Disperdagin. Data tersebut yang nantinya disampaikan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sedangkan sektor kerja formal sudah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Surabaya dan sejauh ini berjalan dengan baik. (ant/ono/rst)