Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), sampai sekarang belum bisa mengoptimalkan 12 mesin pompa, untuk melakukan pengerjaan penanggulan maupun pembuangan lumpur ke Sungai Porong.
Dwinanto Hesti Prasetyo Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo menjelaskan, karena operasional mesin pompa ini dilarang oleh warga korban korban Lapindo.
“Memang tidak ada pengerjaan sama sekali, sejak didemo dan dihentikan oleh warga hampir,” kata Dwinanto Hesti Prasetyo, saat dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (19/11/2014).
Dwinanto Hesti Prasetyo menjelaskan, warga korban lumpur Lapindo melarang BPLS melakukan pengerjaan penanggulan dan pembuangan air maupun endapan lumpur. Ini karena tuntutan mereka mengenai pembayaran ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya tidak ada keputusan pasti.
Jika 12 mesin pompa tidak difungsikan, tanggul titik 10 dan 21 endapan lumpur di kolam penampungan sejajar bibir tanggul. Titik 34, air sudah tinggi mendekati bibir tanggul, ini bisa mengancam warga Desa Mindi, juga jalur kereta api dan Jalan Raya Porong.
“Semoga warga mengizinkan melakukan pengerjaan yang memasuki musim hujan. Agar, tidak sampai membahayakan warga maupun jalur kereta api dan jalan,” tegas dia. (riy/ipg)
Teks Foto :
– Ilustrasi