Sabtu, 23 November 2024

11 dari 48 Perusahaan di Jatim Belum Berikan THR

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Edi Purwinarto Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur mengimbau, semua perusahaan harus membayar THR buruh dan karyawan minimal H-7 lebaran.

Disnakertrans akan mengawasi prosesnya, lewat posko pengaduan mulai tanggal 17 sampai 27 Juli 2014, yang bekerjasama dengan posko lembaga bantuan hukum dan serikat pekerja lain di Jawa Timur, supaya informasi yang masuk makin luas.

Dari laporan yang diterima lewat posko, dilakukan pengecekan dan terlihat dari 48 perusahaan ada 11 yang tidak melaksanakan, apabila sampai hari H lebaran perusahaan tidak membayar THR ke karyawan pihaknya akan memberikan peringatan.

“Saya akan memberikan peringatan namun kalau alasanya untuk masalah UMK tidak mampu tidak akan melalui penangguhan. Tetapi bagi mereka yang memang sengaja untuk membuat satu alasan tidak melaksanakan pembayaran THR maka mereka harus diberikan peringatan,” paparnya.

Kata Kepala Disnakertransduk Jatim, pihaknya akan mengaudit perusahaan, dan menyelidiki apakah perusahaan betul-betul tidak mampu, atau hanya alasan saja.

“kita tidak hanya sekadar memberikan peringatan tetapi saya sudah sepakat dengan teman-teman media bahwa mereka yang sudah melaksanakan kewajiban membayar THR akan kita laporkan kepada publik. Artinya kita publikasikan mana yang melaksanakan dan manaya yang tidak melaksanakan. Namun disisi lain kami juga akan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang memberikan THR lebih awal,” kata Edi.

Edi Purwinarto berharap, perusahaan tidak menunda pemberian THR, agar karyawan tenang menghadapi lebaran tahun ini. (art/ipg)

Teks Foto:
– Ilustrasi

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs