Senin, 25 November 2024

11 Daerah di Jatim Belum Selesaikan Pembahasan UMK 2015

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur ternyata baru 27 kabupaten/kota yang sudah mengirimkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Sedangkan sisanya sebanyak 11 kabupaten/kota masih belum berhasil merumuskan besaran UMK yang diusulkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

Edi Purwinarto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Jumat (24/10/2014) mengatakan sebanyak 11 daerah yang belum merampungkan usulannya yaitu Kota Surabaya, Kota Madiun, lantas Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Jombang, Probolinggo, Kediri, Bangkalan, dan Blitar.

“Kami sudah kirim surat supaya dipercepat. Prinsipnya pada 21 November Gubernur sudah akan menetapkan UMK 2015,” kata Edi Purwinarto. Jika hingga 21 dewan pengupahan kabupaten/kota tak segera mengusulkan angka, maka UMK di daerah itu akan dikembalikan ke angka UMK tahun sebelumnya.

Meski begitu, Gubernur kata Edi, saat ini sudah minta kabupaten/kota untuk mempercepat pembahasan minimal pada tanggal 14 November seluruh usulan sudah harus masuk.

Setelah semua usulan masuk ke dewan pengupahan provinsi, lankah selanjutnya adalah dilakukan proses pembahasan di tingkat provinsi dengan mengundang seluruh bupati/walikota untuk selanjutnya ditetapkan sebagai UMK 2015. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs