Mulai tanggal 1 April 2014, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax di Bandara Juanda akan mengalami kenaikan.
Trikora Harjo, General Manager PT Angkasa Pura 1, Bandara Juanda melalui Talkshow di Radio Suara Surabaya mengatakan untuk penerbangan domestik naik menjadi Rp75.000 dari sebelumnya Rp40.000. Sedangkan untuk penerbangan internasional naik menjadi Rp200.000 dari sebelumnya Rp150.000.
Dari pemaparannya, penyesuaian tarif airport tax ini juga diberlakukan di empat bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) yakni, Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali, Sepinggan-Balikpapan, Sultan Hasanuddin-Makassar dan Lombok-Praya
Menurut dia, pertimbangan penyesuaian tarif antara lain untuk mengembangkan bandara dan mengantisipasi jumlah penumpang yang ada.
Selain itu, penyesuaian tarif merupakan salah satu langkah meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada pengguna jasa bandara.
“Sebagai contoh kami telah membangun terminal dua untuk mengurai kepadatan dan memberikan kenyamanan pada pengguna jasa penerbangan,” ungkapnya.
Disamping itu, pihaknya telah memberikan fasilitas-fasilitas baru dengan tipe eco airport untuk memudahkan pengguna jasa penerbangan.
Terkait kenaikan ini, Trikora mengungkapkan rencana penyesuaian tarif sudah diajukan setahun lalu dan sudah dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait
“Kami mengajukan permohonan tentang rencana penyesuaian tarif setahun sebelumnya dan akhirnya di setujui oleh pihak terkait dan baru diterapkan bulan depan,” jelasnya. (ss/nia/fik)
Teks Foto :
– Trikora Harjo, General Manager PT Angkasa Pura 1
Foto : Desi Kurnia Suarasurabaya.net.