Senin (13/08) lalu SUBARDA MIJAYA dan HENRY LEO, 2 tersangka korupsi dana Asabri ditahan Kejaksaan Agung. Tapi hari ini, minta penangguhan.
Dilaporkan FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya, Rabu (15/08), ANDI M ASRUN Kuasa Hukum SUBARDA MIJAYA mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena kliennya sakit. Selain itu, juga kerana sudah tua dan punya tanggungan keluarga.
Kasus dugaan korupsi dana Asabri ini berawal dari pendepositoan dana Asabri ke Bank BNI cabang Jakarta tahun 1995. Pendepositoan itu melalui HENRY LEO pengusaha.
Tetapi HENRY LEO merubah deposito itu menjadi sertifikat deposito, yang kemudian dijadikan jaminan kredit di bank yang sama dan nilai yang sama. Tapi kredit itu akhirnya macet.
Tim koneksitas antara Kejaksaan Agung dan Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI, akhirnya menetapkan sebagai SUBARDA MIJAYA dan HENRY LEO tersangka. Dalam hal ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 410 milyar.(tys/ipg)