PANJI NIRWANA sebelumnya sudah melarang para reporter jangan sekali-kali naik KM Levina 1 yang terbakar itu, karena kapal yang terbakar sudah tidak aman.
Kapal Levina 1 tenggelam Minggu (25/02) sekitar pukul 12.05 WIB setelah terbakar Kamis (22/02) lalu, diantaranya dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Labfor Mabes Polri dan kru televisi diantaranya kru RCTI, SCTV dan Lativi yang menaiki kapal itu.
Dari laporan terakhir yang diterima 3 orang yang menaiki bangkai kapal Levina I yang terbakar itu ini belum dapat ditemukan, sementara 3 orang dari Lativi dan Polri sudah dapat dibawa ke rumah Sakit. 10 orang dari KNKT dan Polri dan 3 orang dari media TV, kata PANJI NIRWANA Komandan Kesatuan Pengawal Laut dan Pantai Tanjung Priok pada Suara Surabaya.
Pihaknya sudah mengintruksikan Tim SAR dari KPLP dan Pol Air untuk mencari ketiga orang tersebut yang belum diketemukan di lokasi kapal tersebut 10 orang dari KNKT dan Polri sedang 3 orang dari pihak televisi.
PANJI mengatakan, mereka tetap nekat menaiki kapal, walaupun Mualim I sudah memperingatkan mereka bawa kapal sudah pada kondisi miring. Sebelumnya kata PANJI dalam press release Sabtu (25/02) kemarin ia juga sudah melarang para reporter jangan sekali-kali menaiki kapal Levina 1 yang terbakar itu, karena kapal yang terbakar sudah tidak aman kalau dinaiki, ujarnya.
PANJI menjelaskan, diduga kuat tengelamnya KM Levina 1 karena adanya air di dalam kapal setelah dilakukan penyemprotan untuk memadamkan api pada saat kapal itu terbakar, dan juga adanya kemungkinan bagian-bagian kapal ada yang bocor setelah terbakar.
Pemilik kapal juga sudah diperintahkan untuk memompa air yang ada di dalam kapal namun karena volume air lebih besar dari pada air yang dipompa, maka tidak dapat dielak lagi KM Levina 1 itu tenggelam.
Langkah yang akan dilakukan, mengecek korban yang ada di Rumah Sakit untuk memastikan, berapa korban yang tertolong dan meninggal sesuai dengan informasi, hal ini untuk memudahkan dalam pencarian korban yang belu diketemukan. Ditambahkan PANJI tengelamnya kapal itu tidak menggangu lalulintas pelayaran.