Mengurai bisnis BBM ilegal di Selat Madura ternyata tidak mudah. Selain karena sibuknya lalu lintas pelayaran di sana, alur birokrasi perijinan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun perniagaan BBM juga terbilang panjang. Untuk urusan penyidikan BBM ilegal, polisi harus setidaknya harus menelusuri kegiatan hilir bisnis ini pada penyalurnya.
“Kita tidak mungkin melototi satu persatu kapal tanker yang lewat di Selat Madura. Selain karena lalu lintas padat juga karena personel terbatas. Kasus inipun terungkap karena ada laporan dari nelayan yang curiga dengan kegiatan di KM Hai Jaya II ini,” kata AKBP DEDI PRASETYO Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya pada suarasurabaya.net, Jumat (13/07).
Ini yang terjadi dalam penyidikan kasus KM Hai Jaya II yang diduga mengangkut dan menjual BBM Solar tanpa ijin yang sah. Untuk mengetahui apakah Solar yang dijual KM Hai Jaya II ini ilegal atau tidak, kata DEDI, pihaknya kemungkinan juga harus memeriksa langsung ke Singapura.
Sebab, BBM Solar yang didistribusikan Pertamina ini berasal dari Singapura. Oleh Pertamina, Solar ini kemudian didistribusikan ke perusahaan swasta, diantaranya adalah Jety Aneka Kimia Raya (AKR) yang berlokasi di Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya.
Dari penyidikan awal diketahui bahwa PT Sarana Pintu Mas (SPM) menggunakan KM Hai Jaya II untuk menampung kemudian menjual BBM jenis Solar ke kapal-kapal yang lalu lalang di Selat Madura selama setahun ini tanpa ijin dari BP Migas. Sebenarnya, kata DEDI, ada sebuah kapal jenis tanker lagi yang digunakan PT SPM selain KM Hai Jaya II, namun kapal tersebut kini sedang dalam perbaikan.
Yang menjadi fokus pengembangan kasus ini nantinya, kata DEDI, apakah perusahaan-perusahaan lain yang disuplai Jety Aneka Kimia Raya ini berijin. “Ada kemungkinan, Jety AKR ini mensuplai Solar ke perusahaan selain PT SPM kemudian dijual lagi tanpa ijin,” ujar dia.
Jika benar tidak berijin, lanjut DEDI, dipastikan bakal ada tersangka baru lagi dari perusahaan lain. Selain itu, pihaknya juga akan meneliti apakah kasus tersebut menimbulkan kerugian negara dari penghindaran pajak.
“Kita akan teliti juga nanti apakah mereka punya ijin. Jika tidak punya ijin berarti mereka tidak membayar PPN,” ujar dia.(edy/edy)
Teks Foto :
-Geladak KM Hai Jaya II yang mengangkut 495 kiloliter BBM Solar yang diduga ilegal
Foto : EDDY suarasurabaya.net