Draft Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya saat ini sudah masuk ke Bagian Hukum, kata dr. ESTI MARTIANA Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Rabu (31/01).
DR. ESTI pada Suara Surabaya, draft Perda sudah diserahkan ke Bagian Hukum untuk diteliti lagi bahasa hukumnya. Konsep materi intinya para penanggungjawab atau pengelola tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok, punya kewajiban untuk mewujudkan sesuai aturan Perda.
Untuk itu para pengelola yang akan terkena Perda ini harus mempersiapkan aturan di lingkungannya untuk mendukung terlaksananya Perda tersebut.
Tentang sanksi Kadinas Kesehatan Kota Surabaya ini menegaskan, tidak hanya para pengelola tapi juga para perokok yang merokok di kawasan tanpa rokok kalau melanggar akan dikenai sanksi.
“Dinas Kesehatan Kota mengusulkan sanksi denda maksimum 50 juta Rupiah. Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi ini akan diatur dengan Peraturan Walikota,” ujarnya.
Sementara itu menanggapi Perda Kawasan Tanpa Rokok Pemkot Surabaya, KRESNAYANA YAHYA pemerhati masalah Kota Surabaya mengatakan, Perda ini harus diikuti tindakan yang tegas.
Menurut KRESNAYANA, bukan hanya aturan kawasan tanpa rokok saja, tapi juga distribusinya harus diperhatikan. Kalau kedapatan ada pembeli rokok dibawah umur harus ditangkap. Kalau pemerintah concern, regulasinya harus komprehensif.
Senada dengan KRESNAYANA YAHYA, ACHMAD JABIR Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Suara Surabaya mengatakan, rokok perlu dibatasi peredarannya karena tidak beda dengan miras (minuman keras). Di Kota Surabaya ini kata JABIR regulasinya masih setengah hati. Meski demikian Perda Kawasan Tanpa Rokok yang dibuat Pemkot Surabaya ini sudah menjadi langkah awal yang bagus dan berharap akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan di lapangan.