Semua pegawai Pemerintah kota Surabaya dilarang menerima parsel sesuai aturan KPK. Drs BAMBANG DWI HARTONO MPd Walikota Surabaya pada TEGUH Reporter Suara Surabaya, Selasa (25/09), mengatakan, waktu awal menjabat sebagai Walikota memang pernah menerima parsel dari anak buah dan relasinya.
Hanya waktu itu, kata BAMBANG, belum ada aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang para pejabat menerima parsel dari siapapun. BAMBANG menambahkan kalau memang nanti ada Camat yang memberikan parsel pada anak buahnya, ini tidak masalah. Tapi kalau pada atasan tetap tidak diperbolehkan. Berikut penjelasan Walikota Surabaya, {clip*1}.
BAMBANG mengatakan tidak mungkin dia melarang pejabat dibawahnya memberi parsel ke warga atau anak buahnya. Alasan ,usaha parsel juga merupakan bagian dari peluang yang biasa dimanfaatkan masyarakat setahun sekali khususnya menjelang lebaran. (tys/tin)