Sabtu, 23 November 2024

PDAM Sidoarjo Menaikkan Tarif Hingga 77 Persen

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Tingginya biaya operasional dan produksi air bersih memaksa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sidoarjo menaikkan tarif ke pelanggan hingga mencapai 77 persen.

Dilaporkan Antara, kenaikan tarif air bersih yang Surat Keputusan (SK)-nya sudah ditandatangani WIN HENDRARSO Bupati Sidoarjo tanggal 1 Juni lalu ini dikhawatirkan memberatkan pelanggan, khususnya untuk rumah tangga.

Pasalnya, tarif air PDAM yang akan ditagih pada Juli depan sebagai kenaikan awal pada tahun 2007 ini, untuk rumah tangga berkisar antara 25 persen sampai 77 persen, tergantung dari luas bangunannya.

Bagi rumah dengan luas bangunan kurang dari 150 m2, kenaikan memang hanya 25 persen dan bangunan dengan luas 150 – 300 m2 naik 63 persen, serta bangunan dengan luas lebih dari 300 naik sampai 73 persen.

Apalagi, kenaikan tarif air bersih ini, juga masih akan terjadi lagi sebesar 10 persen pada setiap tahun berikutnya, sampai pihak PDAM tidak mempunyai tanggungan hutang lagi atau break even point (BEP) pada tahun 2010.

Menurut H DJAYADI SH, MM, Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, kenaikan tarif PDAM ini tidak bisa dihindari. Penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan pada bulan Juni 2007 dan akan ditagih pada Juli 2007.

“Penyesuaian tarif ini tidak bisa dihindari karena meningkatnya komponen biaya operasional dan kenaikan harga seperti bahan kimia, tarif dasar listrik dan harga BBM, sehingga harga jual tiap m3 air bersih lebih rendah dibanding biaya produksinya,” ujarnya.

Dijelaskannya jika penyesuaian tarif ini sudah memenuhi beberapa prasyarat prinsip-prinsip dasar, seperti pemulihan biaya operasional sebagai akibat tingginya biaya produksi. Selain itu, kenaikan ini menurutnya juga masih terjangkau oleh setiap lapisan masyarakat.

“Sistem tarif subsidi silang juga kita terapkan sebagai upaya agar harganya tetap terjangkau masyarakat, yang kurang mampu mendapat subsidi dari yang mampu. Ini diharapkan akan terjadi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya menjelaskan.

Tidak bisa ditawarnya kenaikan tarif air bersih ini juga diungkapkan sebagai tuntutan internal PDAM yang harus mampu menutupi biaya operasional dalam rangka menjaga kelangsungan dan eksistensi pelayanan.

“Di sisi lain, secara eksternal, PDAM dituntut harus mampu mengembangkan cakupan pelayanan sesuai dengan target nasional yaitu 80 persen penduduk kota harus terlayani. Kondisi inilah yang membuat penyesuaian kenaikan tarif PDAM, tidak bisa ditawar lagi,” tambahnya.

Mengenai kenaikan tarif air bersih sebesar 10 persen pada beberapa tahun berikutnya, hal itu karena penyesuaian tarif Tahun 2007 ini belum Full Cost Recovery. Sehingga dalam SK bupati diterapkan kenaikan tarif secara bertahap, mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2010.(ipg/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs