Sekitar 100 orang karyawan PT Tjakrindo Mas (TM) sambil membawa keranda mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya untuk menunggu persidangan gugatan terhadap RONY WIJAYA Direktur Utama PT TM Divisi Golden Oaks melalui kantor advokad Dr BUDI KUSUMANING ATIK, SH, MH.
Sambil menunggu persidangan dilakukan, karyawan PT TM berorasi dengan membawa keranda dan pocongan yang diberi tulisan “Dr BUDI KUSUMANING ATIK SH!”.
“Kami berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini profesional. Tidak pandang bulu dan tidak berpihak karena dalam kasus ini jelas-jelas buruh yang dirugikan. Kami dalam hal ini para buruh Tjakrindo Mas menolak seluruh gugatan perusahaan melului Dr KUSUMANING ATIK SH,” terang ARI SAPUTRA Koordinator Aksi pada suarasurabaya.net, Kamis (06/12).
ARI menambahkan sudah lebih 3 bulan persoalan ini belum selesai. Sementara buruh tetap butuh makan dan penghasilan. Dana sebesar Rp2,9 milyar yang seharusnya menjadi hak para buruh sampai saat ini belum jelas.
“Kalau hak-hak buruh sudah dilanggar seharusnya majelis hakim sudah tahu dan bisa memastikan siapa yang harus disalahkan,” tambah ARI.
Dijaga dan diawasi ketat puluhan petugas polisi dari Polsek Waru aksi unjuk rasa para buruh masih berlangsung tertib. Sementara beberapa perwakilan buruh sedang bernegosiasi untuk masuk ke dalam ruang sidang, dan sisanya yang lain menunggu di luar.(tok/ipg/ipg)