BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Selama Libur Nataru
Jumat, 22 November 2024 | 21:45 WIB
Dua tersangka kasus bom ikan Pasuruan yang sempat buron dan tertangkap dua hari lalu, Rabu (22/08) diserahkan ke Polres Pasuruan setelah sempat menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur.
Dua tersangka tersebut adalah EDI SISWANTO (52) dan H. SA’I. (55). Keduanya ditangkap pada waktu berbeda di Balikpapan. EDI warga Jl. Januari 21/30 ditangkap di sebuah warung di Balikpapan pada Senin (20/08), sedangkan H. SA’I ditangkap sehari kemudian.
Kombes Polisi PUDJI ASTUTI Kabid Humas Polda Jawa Timur pada suarasurabaya.net, Rabu (22/08) mengatakan dua tersangka tersebut baru datang hari ini pukul 09.00 dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk kemudian diserahkan ke Polres Pasuruan guna menjalani pemeriksaan.(edy)