Kementrian Perhubungan dalam surat edaran tertanggal 9 Juni 2017 mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang pada mudik lebaran menjadi dua kategori. Kebijakan ini untuk kenyamanan dan keselamatan mudik lebaran 2017.
Kendaraan angkutan barang dua kategori itu, pertama yang lebih dari 2 sumbu, tempelan, gandengan, itu tidak boleh beroperasi atau dibatasi operasinya dari mulai H-4 sampai H+3. Kebijakan ini diterapkan untuk seluruh Pulau Jawa dan Lampung.
Kategori kedua adalah kendaraan angkut galian pasir, semen, besi, dan bahan material lainnya. Kendaraan angkut kategori 2 ini dibatasi sejak H-7 sampai H+7 lebaran. Alasannyan kendaraan angkut ini bebannya sangat berat.
Pudji Hartono Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan mengatakan, kendaraan angkut terkadang memperlambat kelancaran lalu lintas saat mudik lebaran karena membawa barang melebihi kapasitas.
Menurut Pudji, kebijakan ini sudah disosialisasikan dan semuanya menerima.
Dan kebijakan ini tidak berlaku bagi truk tangki pengangkut BBM. (jos/dwi/trst)