Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menindak tegas Perusahaan Otobus yang melanggar peraturan mengenai batas atas tarif untuk Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Ekonomi selama masa mudik Lebaran.
“Sebetulnya itu tidak ada lagi yang namanya tuslah, sebetulnya tidak boleh lagi itu dari sisi YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) itu tidak sesuai,” kata Pudji Hartanto Iskadar Direktur Jenderal Perhubungan Darat usai diskusi soal persiapan mudik Lebaran 2017 di gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Adrianto Djokosoetono Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) mengimbau warga segera melapor jika menemukan pelanggaran.
“Itu bisa dilaporkan karena tidak sesuai,” katanya seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan Organda sejak April telah menegaskan kepada seluruh Perusahaan Otobus untuk mematuhi aturan terkait tarif batas atas dan bawah dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.36/2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Aras dan Bawah Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif dasar ditetapkan Rp119 per penumpang per kilometer untuk wilayah I Jawa, Sumatera, Bali, Nusa Tenggara dan Rp132 per penumpang per kilometer di wilayah II Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lain.
Tarif batas atas di wilayah I sebesar Rp155 per penumpang/kilometer, wilayah II Rp172 per penumpang/kilometer, sementara itu tarif batas bawah wilayah I Rp95 per penumpang/kilometer, dan wilayah II Rp 106 per penumpang/kilometer.
Adrianto mengatakan untuk pengawasannya, saat ini ini di dua teminal telah menerapkan sistem pembelian tiket secara elektronik, yaitu di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur dan Terminal Tirtonadi, Solo.
“Warga bisa membeli dengan transparan, tidak ada tarif yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.(ant/iss/ipg)