Main petasan saat Ramadhan tetap dilarang. Sanksi bagi penjual merujuk peraturan yang berlaku, tetap berat.
Polrestabes Surabaya dalam operasi di lapangan tetap mengawasi penjualan dan penyulutan petasan di Surabaya.
Kompol Mujito Wakasat Binmas Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya melakukan operasi secara intens terhadap penjual dan penyulut petasan.
“Kami sudah mendapat perintah untuk intens melakukan operasi petasan,” ujar Kompol Slamet kepada suarasurabaya.net, Minggu (5/7/2015).
Terutama, operasi ini dilakukan dengan menyasar para penjual petasan di Surabaya. Sedangkan untuk para penyulut yang ketahuan akan diingatkan dan petasan yang sudah dibeli akan disita.
“Karena sebelumnya, kami sudah melakukan imbauan baik melalui spanduk, banner, dan lainnya. Kalau masih ada yang menjual kita amankan,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, ancaman hukuman cukup tinggi bagi para pelaku.
“Ancamannya pidana. Berdasarkan Undang-Undang itu, sanksi bisa mencapai 10 tahun penjara,” ujarnya. (den/dwi)
Teks Foto:
– ilustrasi petasan
Foto: Antara