Kamis, 28 November 2024

Pemkot Surabaya Lakukan Penandatangan Seruan Bersama Selama Ramadhan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pemerintah Kota Surabaya beserta jajaran pimpinan daerah, tokoh agama dan pengelola tempat hiburan telah melakukan penandatanganan dan seruan bersama terkait larangan operasional di bulan Ramadhan.

Sumarno Kepala Bakesbanglinmas dan Sekretaris Satlak PB Kota Surabaya mengatakan, penandatanganan yang dilakukan pada 9 Juni 2015 ini dilakukan agar kota Surabaya menjadi nyaman dan religius saat bulan Ramadhan.

Sumarno menjelaskan, ada beberapa imbauan yang bersifat larangan yang harus dilakukan di kota Surabaya. Diantaranya saat bulan puasa hingga Ramadhan tempat hiburan tidak boleh beroperasi seperti diskotik, bar, panti pijat, klub malam, spa dan tempat karaoke baik dewasa maupun keluarga.

“Larangan ini berlaku mulai pemerintah menetapkan awal puasa sampai sholat Idul Fitri dilaksanakan,” kata Sumarno pada Radio Suara Surabaya.

Imbauan yang lainnya yakni pelarangan penjualan, peredaran dan penyajian minuman beralkohol selama bulan puasa. Selain itu juga dilarang menyimpan, memperjualbelikan, mengedarkan dan menyalakan mercon termasuk kembang api yang bisa meledak.

Tak hanya itu, lanjut Sumarno, melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan dan mengundang massa sehingga mengganggu ketertiban umum juga dilarang.

“Kalau mercon tetap dilarang. Kalau mau jual kembang api harus dapat izin dari polisi. Sedangkan pedagang kecil yang jual kembang api juga harus mendapatkan izin dari distributornya yang tentunya juga sudah mendapatkan izin dari kepolisian,” ungkap dia.

Jika ada yang melanggar satu diantara imbauan itu, kata Sumarno, akan langsung dikenakan sanksi. Misalnya jika ada tempat hiburan yang nekat buka akan ditutup saat itu juga.” Kita ada tim dari sembilan instansi dan ada tim yang melakukan pengawasan baik secara terbuka atau tertutup,” ujar dia.

Pengawasan ini, tidak hanya dilakukan di kota saja tapi juga menjangkau tingkat kecamatan dan kelurahan. Selama bulan Ramadhan ini juga ada posko baik di kota, kecamatan dan kelurahan yang buka selama 24 jam.

“Harapan kami baik Walikota dengan jajarannya memasuki bulan Ramadhan ini tercipta suasana yang nyaman dan religius. Yang diserukan ini harus dilakukan dan berikan kesempatan bagi saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa,” pungkas dia. (dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
31o
Kurs