Lukman Hakim, Menteri Agama mengatakan, pemerintah tetap menggunakan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan) dalam menetapkan awal Ramadhan, seperti yang dianut sebagian besar umat Islam di Indonesia.
Pemerintah tidak mempersoalkan Muhammadiyah yang telah mengumumkan awal puasa Ramadhan 2015 pada tanggal 18 Juni 2015.
Menteri Agama berharap tidak ada perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan antara pemerintah. Tapi kalau perbedaan itu harus terjadi dan tak dapat dihindari, Menag mengajak seluruh umat Islam menyikapi perbedaan itu dengan lapang dada.
KH. Said Aqil Siradj menjelaskan, NU juga berpatokan pada hisab dan rukyatul hilal, dalam artinya akan berpuasa setelah melihat bulan. Kalau hilal tidak bisa dirukyat baru menggunakan hisab, menggenapkan usia bulan sebelumnya 30 hari.
Sikap NU sesuai dengan Hadis Nabi yang menyebutkan, puasalah kamu setelah melihat bulan dan berhari rayalah kamu setelah melihat bulan.
“Pengertian melihat di sini adalah wujudnya, bukan perkiraan,” kata KH. Said, Jumat (29/5/2015).(jos/iss/ipg)