Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau semua perusahaan, baik swasta maupun milik negara, membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat kepada para pekerjanya, maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
“Meski paling lambat THR harus dibayarkan kepada karyawan pada 10 Juli 2015 atau dua minggu sebelum Lebaran, namun diimbau bisa dibayar lebih cepat,” kata Irianto Simbolon Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan usai bertemu dengan Rini M Soemarno Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/6/2015) seperti dilansir Antara.
Irianto mengatakan kementerian menyampaikan imbauan itu agar para pekerja dan buruh bisa menggunakan uang THR untuk keperluan perayaan Idul Fitri, seperti membeli tiket mudik dan keperluan lain untuk pulang ke kampung.
“Biasanya beli tiket angkutan lebih awal harganya akan lebih murah, dibanding pembelian mendekati Lebaran,” kata Irianto.
Persoalan THR setiap tahun menjadi sorotan publik, antara lain karena pembayaran yang terlambat atau terlalu dekat dengan hari Lebaran, serta penangguhan dan pengurangan tunjangan.
“Ini yang membuat para tenaga kerja banyak yang gamang, karena ketidakpastian soal THR yang akan diterimanya,” ujar Irianto.
Ia mengakui tahun lalu masih ada perusahaan yang terlambat memberikan THR, namun jumlahnya tidak banyak.
“Bukan tidak membayar THR, tetapi hanya terlambat saja,” katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan, menurut dia, berusaha memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR.
“Kalau benar-benar tidak mampu silahkan ajukan kepada Menteri untuk meminta pengecualian dalam rangka ketidakmampuan membayar THR. Syaratnya harus ada kesepakatan dua pihak dengan adanya bukti laporan keuangan,” katanya. (ant/dwi)