Sabtu, 23 November 2024

Pakistan Tangguhkan Eksekusi Hukuman Mati Selama Ramadhan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Nawaz Sharif Perdana Menteri Pakistan memerintahkan penangguhan eksekusi hukuman mati selama bulan suci Ramadhan, yang berawal Jumat di negeri itu, kata beberapa pejabat pada Kamis (18/6/2015).

Sharif telah mencabut moratorium enam-tahun pelaksanaan hukuman mati setelah Taliban menyerang satu sekolah yang dioperasikan oleh militer dan menewaskan hampir 150 anak, guru dan staf sekolah di Peshawar Desember tahun lalu.

Pemerintah Pakistan sebelumnya telah menyatakan hukuman mati akan dilaksanakan dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan terorisme, namun kemudian meluas ke kasus-kasus kejahatan yang tertunda.

“Perdana Menteri Muhammad Nawaz Sharif telah memerintahkan agar eksekusi hukuman mati yang dijadwalkan selama bulan Ramadhan untuk sementara ditangguhkan untuk menghormati kesucian Ramadhan,” kata Kantor Perdana Menteri seperti dilansir Antara.

“Instruksi mengenai ini telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi untuk menjamin pelaksanaannya,” demikian antara lain pernyataan Kantor Perdana Menteri yang dikutip kantor berita Xinhua.

Ketua Senat Raza Rabbani juga telah berbicara dengan Perdana Menteri mengenai penundaan eksekusi hukuman mati selama bulan suci Ramadhan.

Para pejabat mengatakan lebih dari 150 hukuman mati telah dilaksanakan dalam enam bulan belakangan dalam kasus-kasus terutnda yang permohonan bandingnya ditolak oleh Makamah Agung dan Presiden.

Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa dan kelompok hak asasi internasional menentang pengenaan hukuman mati di Pakistan dan menyerukan dilanjutkannya moratorium.

Namun Pemerintah Pakistan mempertahankan keputusannya dan menolak semua tekanan.

Asif Ali Zardari telah mengumumkan moratorium mengenai hukuman mati selama masa pemerintahannya pada 2008.

Pakistan memulai moratorium de facto atas hukuman mati warga sipil pada 2008, tapi hukuman gantung tetap termaktub di dalam buku statuta dan hakim terus menjatuhkan hukuman mati. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs