Sabtu, 23 November 2024

Mulai H-5 Lebaran Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Mulai H-5 lebaran, seluruh kendaraan berat dilarang melintas di jalur mudik lebaran. Larangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2015 ini berlaku hingga H+3 lebaran.

“Larangan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang memuat tempelan atau truk gandengan, lantas kontainer, serta truk yang memiliki sumbu lebih dari dua,” kata Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur, Kamis (25/6/2015).

Ada beberapa pengecualian di antaranya adalah truk yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, sembago, serta susu. Selain itu, kendaraan antaran pos juga masih bisa melintas.

Bahkan beberapa truk pengangkut barang ekspor dan impor untuk keperluan pelabuhan juga masih diperbolehkan namun harus mendapatkan izin terlebih dulu dari Dishub untuk memastikan jalur yang bisa mereka lalui.

“Larangan ini dimaksudkan untuk membantu mengurai kemacetan dan kecelakaan di jalan raya,” kata Wahid Wahyudi. Menurut Wahid, larangan ini juga sudah disoasialisasikan pada seluruh perusahaan ekspedisi serta Apindo.

Bagi kendaraan yang melanggar, Dishub juga telah minta pada kepolisian untuk menindak dan menahan kendaraan tersebut dan baru melepaskannya usai angkutan mudik berakhir. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs