Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin ketua umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan umat muslim yang berkewajiban membayar zakat sebaiknya segera dilakukan.
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib dan sangat mengikat. Jangan sampai membeli baju dan kue lebaran yang ratusan ribu harganya bisa tapi mengeluarkan zakat tidak mau.
Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2015) tadi, Ketua Umum Baznas menegaskan, zakat fitrah merupakan hak orang miskin yang dititipkan Allah melalui rezeki yang kita peroleh.
“Agar masyarakat miskin juga ikut bergembira dan tidak boleh kelaparan di hari Raya Idul Fitri,” pesan ketua umum badan amil zakat nasional.
Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 kg beras atau berupa uang setara dengan harga beras yang dikonsumsi.
Selain zakat fitrah juga ada zakal mal yang terkait dengan kekayaan. (jos/dwi)