Sheikh Mohammed Bin Rashid Al-Maktoum Wakil Presiden Uni Emirat Arab pada Rabu (17/6/2015) memerintahkan pemberian grasi kepada 734 tahanan di Dubai sebelum kedatangan bulan suci Ramadhan, demikian laporan kantor berita WAM.
Seperti dilansir Antara, Issam Al-Humaidan Jaksa Agung Dubai sebagaimana dikutip oleh kantor berita resmi Uni Emirat Arab tersebut mengatakan Kejaksaan Agung segera memulai prosedur hukum untuk melaksanakan perintah Sheikh Mohammed melalui kerja sama dengan Kepolisian Dubai.
Keputusan tersebut adalah keputusan Sheikh Mohammed, yang juga adalah Perdana Menteri dan Emir Dubai, untuk membuat tahanan yang dibebaskan berkumpul lagi dengan keluarga mereka dan memberi mereka kesempatan baru untuk bergabung dengan masyarakat, kata Al-Humaidan, sebagaimana diberitakan Xinhua.
Pemberian pengampunan kepada tahanan adalah tindakan yang umum dilakukan oleh para pemimpin Arab sebelum Ramadhan.
Pada Selasa (16/6/2015), Sheikh Khalifa Bin Zayed An-Nahyan Presiden Uni Emirat Arab memberi pengampunan kepada 879 tahanan di seluruh UAE dan memerintahkan penyelesaian tanggungan finansial besar yang menyebabkan mereka dipenjarakan. (ant/dwi/ipg)