Kamis, 28 November 2024
Berdalih Bantu Proses Pengajuan Izin Tambang

Staf Dinas ESDM Jatim Gadungan Tipu Belasan Penambang Pasir Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Belasan penambang pasir di wilayah Kabupaten Lumajang menjadi korban aksi penipuan yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai staf Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

“Staf ESDM gadungan ini, beraksi dengan modus menemui para penambang galian C pasir dan bebatuan di DAS (Daerah Aliran Sungai) Gunung Semeru yang tengah mengajukan izin penambangan ke Provinsi Jawa Timur,” kata Jamal Abdullah Alkatiri Ketua Asosiasi Penambangan Pasir Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (26/2/2016).

Diungkapkan Jamal Abdullah, staf Dinas ESDM Jatim gadungan itu kemudian menawarkan jasa untuk memproses perizinan dan membantu kelancaran verifikasi hingga penerbitan izinnya. Dengan syarat, penambang pasir harus memberikan imbalan uang dalam jumlah tertentu.

Kepada para penambang pasir yang menjadi target aksi penipuannya, pelaku mengenalkan diri bernama Joko. Idnetitas itulah yang ia disampaikan para penambang pasir yang menjadi korban penipuannya.

“Padahal setelah saya ditelusuri, tidak ada nama Joko di Dinas ESDM bidang pertambangan. Yang ada di SDA (Sumberdaya Alam). Tapi setelah saya klarifikasi kembali, ternyata tidak pernah ke Lumajang,” paparnya.

Dalam aksinya, Joko juga meyakinkan korban penipuannya dengan langsung melakukan pengukuran dan vertifikasi lapangan di lokasi tambang. Setelah itu, ia menjanjikan akan segera memproses WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang diajukan oleh penambang yang menjadi sasaran aksinya.

“Padahal, pelaku yang bernama Joko ini beraksi sendirian dan tidak menyertakan tim. Untuk itu, saya mengimbau kepada para penambang agar tidak mudah percaya begitu saja dengan orang yang mengaku-aku bernama Joko ini,” ujarnya.

Pasalnya dari informasi yang diterima Asosiasi Penambang Lumajang, sudah ada 12 penambang yang menjadi korban penipuannya. Masing-masing korban telah mengeluarkan dana yang bervariasi. Ada yang telah menyerahkan uang Rp. 2 juta dan ada yang sampai Rp. 5 juta kepada pelaku.

“Korbannya ada yang penambang dari Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro dan masih ada lainnya. Sebenarnya, penipuan seperti ini menjadi kewajiban korban untuk melapor ke polisi. Sehingga, terserah mereka apakah melaporkan secara pidana untuk diusut dan dicari pelakunya ataukah tidak,” katanya.

Ke depan, Jamal Abdullah Alkatiri menyarankan, agar para penambang untuk mengurus proses perizinan tambang secara prosedural. Yakni melalui P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) Pemprov Jatim. “Setelah itu, baru ke Dinas ESDM Jatim. Berikutnya, Tim Dinas ESDM akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.

Hal ini ditegaskannya, karena saat ini ditengarai cukup banyak pelaku penipuan yang melakukan aksi dengan modus yang sama. Sasarannya adalah penambang yang sampai saat ini masih belum melakukan operasi produksi pertambangan pasir karena belum mengantongi perizinan.

Kondisi ini, cukup beralasan menjadi ajang penipuan karena sampai saat ini masih banyak penambang pasir yang belum mengantongi izin. Di Lumajang baru 18 penambang saja yang telah mengantongi izin produksi.

“Selain itu, dari ratusan pengajuan ini yang masuk ke Dinas ESDM Jatim, baru 16 izin yang akan diverifikasi oleh tim,” kata Jamal Abdullah Alkatiri. (her/ipg)

Teks Foto :
– Jamal Abdullah Alkatiri, Ketua Asosiasi Penambang Pasir Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
30o
Kurs