Sabtu, 23 November 2024

Soal Putusan Kasus Salim Kancil, Kejari Lumajang Tunggu Instruksi Kejagung RI

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Sidang perkara tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, baik untuk pembunuhan Salim Kancil maupun pengeroyokan Tosan telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lumajang belum mengambil sikap atas putusan tersebut. Apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) ataukah tidak. Hal ini disampaikan Doddy Ghazali Emil, SH. MH anggota Tim JPU Kejari Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (24/6/2016).

Pria yang menjabat Kepala Seksi Perdata Umum (Datun) Kejaksaan Negeri Lumajang ini menyebutkan, jika hasil putusan perkara dalam persidangan tingkat pertama di PN Surabaya untuk kasus Salim Kancil ini, terdakwa yang berperan sebagai otak peristiwa dan pengeroyokan divonis bervariasi.

Dimana otak kasusnya, Hariyono, mantan Kades Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang bersama Mad Desir, pimpinan Preman dari kelompok 12, dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.

“Hukuman ini memang lebih ringan dari ancaman maksimal pada pidana yang dijeratkan kepada terdakwa sesuai pasal 340 KUHP yakni hukuman mati,” katanya. Selain itu, kelompok terdakwa lainnya yang terlibat tindak pidana pengeroyokan Tosan dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Atas putusan ini, Doddy Ghazali Emil menyebutkan, JPU Kejari Lumajang memang belum bersikap. Karena masih harus melaporkan amar putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kepada Kejati Jatim dan Kejagung RI. “Kami masih pikir-pikir terlebih dulu dan melaporkan ke atas,” ujarnya.

Menyangkut apakah putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya atas kasus yang menjadi sorotan publik nasional dan internasional tersebut sudah memenuhi espektasi dan puas dengan hasilnya, ia menyatakan, fakta hukum ini bukan persoalan kepuasan atau yang lainnya.

“Yang terpenting bagi kami, seluruh tuntutan kami diaminkan oleh hakim. Artinya pasal 340 KUHP yang dijeratkan kepada terdakwa otak pembunuhan Salim Kancil ini sudah terbukti. Soal lamanya hukuman, kami akan laporkan dan sikap apa yang akan kami tempuh melihat instruksi dari atas terlebih dulu,” katanya.

Doddy Ghaazali Emil menyatakan, JPU akan memanfaatkan kesempatan selama 7 hari sebelum mengambil sikap atas putusan ini sesuai waktu yang diberikan majelis hakim.

“Maksimal, Senin depan kami sudah memutuskan sikap apa yang akan kita ambil untuk tindaklanjut dari putusan perkara Salim Kancil ini,” kata Doddy Ghazali Emil.

Sementara itu, AKBP Raydian Kokrosono Kapolres Lumajang mengatakan, putusan kasus Salim Kancil ini juga telah dikoordinasikan antarinstansi dan pihaknya telah meningkatkan pengamanan wilayah, terutama di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian untuk mengantisipasi segala kemungkinan gangguan kamtibmas yang terjadi.

Dimana, Polres Lumajang telah menempatkan 1 peleton personel gabungan Polsek untuk melakukan pemantauan kamtibmas di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Pleton pengamanan ini di BKO-kan di Desa setempat.

“Kami juga melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat dan kelompok warga pro Hariyono maupun Salim Kancil dan Tosan. Ini dilakukan agar tidak terjadi apapun yang menyangkut potensi gangguan kamtibmas. Alhamdulillah, sampai saat ini situasi tetap kondusif,” kata AKBP Raydian Kokrosono. (her/ipg)

Teks Foto :
1. Doddy Emil Ghazali, SH. MH anggota Tim JPU Kejari Lumajang untuk persidangan kasus Salim Kancil di PN Surabaya.
2. AKBP Raydian Kokrosono Kapolres Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs