Para aktivitas lingkungan yang dikoordinir WALHI akan aksi besar-besaran di sidang perdana kasus Salim Kancil yang akan digelar di PN Surabaya, Kamis (18/2/2016) hari ini.
Sementara itu Ahmad Zaky Ghufron, aktivis lingkungan yang tergabung sebagai anggota tim advokasi kasus Salim Kancil kepada Sentral FM mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi di Kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum Surabaya) guna menghadapi persidangannya.
Kata Zaky, aksi aktivis lingkungan ini digelar dengan tujuan mengawal jalannya persidangan pembunuhan berencana dan pengeroyokan terhadap petani Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang berlatar belakang penolakan tambang pasir illegal tersebut, agar berlangsung adil.
“Selain itu diputuskan untuk membentuk tim pemantau persidangan yang terdiri dari mahasiswa fakultas hukum Unair dan beberapa universitas lainnya di Surabaya,” katanya.
Ahmad Zaky Ghufron juga menyampaikan, tim advokasi juga akan bersikap terkait adanya 11 pelaku yang belum ripdoses sebagai tersangka dan masih berkeliaran di Desa Selok Awar-Awar dan beberapa tempat lainnya.
“Nama-nama mereka telah kita kantongi dan telah diajukan protes kepada Polda Jatim dan Mabes Polri terkait penyidikan yang belum sepurna karena ada pelaku yang belum diproses,” ujarnya.
Sedangkan untuk korban dan para saksi yang sampai saat ini dalam status perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), pada sidang perdana ini memang belum diizinkan hadir di PN Surabaya karena alasan keamanan.
“Terakhir dari koordinasi tadi malam, LPSK masih belum memberikan izin. Sehingga kami tidak tahu persis apakah besok Tosan akan hadir di sana,” katanya.
Menyangkut adanya kemungkinan bahwa LPSK akan menempatkan korban dan para saksi yang berjumlah 14 orang di savehouse, hal itu dikatakannya sebagai kewenangan dari lembaga tersebut.
“Itu kewenangan dari LPSK. Dankemungkinannya ada, meski sampai detik ini kami belum diberitahu LPSK. Yang jelas, kami akan koordinasikan itu. Apalagi Tim Advokasi sudah menyiapkan tempat di seputaran PN Surabaya. Termasuk untuk tehnis pemberangkatan korban dan saksi dari Lumajang ke Surabaya, kami juga belum mendapatkan informasi detail. Mungkin Kapolres Lumajang yang tahu teknisnya,” ujar Zaky.
Sementara itu, Ahmad Taufik Hidayat Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang ditemui saat melakukan koordinasi persiapan sidang perdana kasus Salim Kancil di Kejari Lumajang menyatakan, pemerintah daerah menawarkan fasilitasi transportasi dan akomodasi bagi korban dan para saksi selama menjalani persidangan kasusnya di PN Surabaya.
“Kami menawarkan fasilitas transportasi, makan dan mungkin penginapannya karena bagaimanapun korban dan para saksi ini warga kita. Mungkin dari keluarga dan lainnya akan difasilitasi, asalkan dengan kondisi biasa-biasa saja. Sepanjang yang kami kordinasikan dengan Kejari Lumajang, semuanya siap. Tadi saya sudah kordinasi dengan Kasi Pidum, Kasi Datun, beberapa jaksa dan juga dari Polres Lumajang,” katanya.
Ahmad Taufik Hidayat sendiri juga menyatakan, ia akan melakukan pemantauan persidangan untuk laporan kepada Bupati Lumajang. Untuk persidangan berikutnya, Pemkab Lumajang juga siap memfasilitasi kembali. Teknisnya bisa dikumpulkan di Pemkab Lumajang sebelum kemudian diberangkatkan ke Surabaya.
“Namun berapa banyak yang dihadirkan, tergantung permintaan hakim. Kalau masyarakatnya sekitar 25 orang, diluar korban dan saksi,” ujar Ahmad Taufik Hidayat. (her/ipg)
Teks Foto :
– Ahmad Zaky Ghufron.
Foto : Sentral FM