Wiyanto Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang mengatakan, dalam setahun ada ratusan pasangan di bawah umur yang mendapatkan dispensasi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) melalui penetapan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang.
Dia menambahkan, sepanjang tahun 2015 saja, jumlah pemohon dispensasi nikah yang semuanya di bawah umur mencapai 158 pasangan. Mempelai pria belum berusia 19 tahun dan mempelai perempuan belum berusia 16 tahun.
“Sebagian besar penyebabnya karena `kecelakaan` akibat berhubungan di luar batas. Begitu tahu hamil, orangtuanya kemudian memaksa untuk menikah dengan memintakan penetapan di PA,” katanya kepada Sentral FM, Jumat (29/7/2016).
Menurutnya, kondisi ini terjadi karena dampak kenakalan remaja yang belakangan memerlukan perhatian khusus terutama dari orang tua.
Dia menambahkan, ada sebagian kecil yang melakukan pernikahan karena pihak orang tua yang memaksa. Hal itu disebabkan kultur budaya yang masih dianut oleh masyarakat.
“Mereka takut anaknya, terutama putrinya menjadi perawan tua atau tidak laku, kalau tidak segera dinikahkan,” ujarnya.(her/iss/ipg)