Sabtu, 23 November 2024

Selama 2015, 370 Kasus Perburuan Satwa Liar Dilindungi di Jatim

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

ProFauna (Protection of Forest & Fauna) Indonesia mencatat, selama tahun 2015, ada 370 kasus perburuan satwa liar dilindungi di Jawa Timur. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan setahun sebelumnya.

“Sedangkan di tahun 2014, kami mencatat terjadi tidak sampai 100 kasus perburuan satwa liar dilindungi. Dan yang disayangkan, perburuan ini terjadi di kawasan konservasi alam yang mestinya menjadi tempat paling aman bagi satwa liar dilindungi,” kata Rosek Nursahid ketua lembaga konservasi satwa dan flora nasional independen ini, kepada Sentral FM, Senin (11/1/2016).

Ia mencontohkan, aksi perburuan itu diantaranya terjadi di kawasan hutan di bawah pemangkuan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru), kawasan hutan Merubetiri, Baluran di Situbondo, Taman Hutan Raya R Suryo Jatim yang meliputi wilayah Kabupaten Mojokerto, Malang dan Pasuruan.

“Sebagai contoh hasil studi lapangan di taman hutan raya R Suryo, saya bisa membutikan di setiap akhir pekan pasti akan ditemukan rombongan pemburu yang masuk ke kawasan hutan konervasi di sana,” ujarnya.

Sementara, ada dua modus aksi perburuan yang dilakukan pelaku, dianratanya menggunakan senapan yang dimodifikasi dan menggunakan jaring. Terutama jaring untuk menangkap burtung-burung. “Sebulan lalu, ada penangkapan burung menggunakan jaring yang ditemukan di kawasan hutan TNBTS,” katanya.

Para pemburu satwa ini, kata Rosek, melakukan aksinya dengan dua tujuan yaitu untuk konsumsi dan perdagangan dengan melibatkan jaringan profesional. Untuk kepentingan konsumsi, diantaranya dengan sasaran satwa jenis primata, seperti Lutung Jawa, monyet musang, kijang, babi hutan dan rusa. Sedangkan untuk kepentingan perdagangan, satwa yang menjadi sasaran perburuan diantaranya jenis burung berkicau, lutung jawa, kucing hutan dan musang.

Menurutnya, saat ini, jenis satwa yang masuk daftar ancaman kepunahan lokal sesuai data ProFauna, diantaranya kucing hutang, lutung jawa, elang jawa dan kukang jawa.

Untuk mencegah aksi perburuan ini, ProFauna sendiri telah mengintensifkan ranger guna menjaga kawasan hutan konservasi alam. Selain itu, kepolisian juga didesak untuk melakukan penertiban pengunaan senapan yang beredar secara illegal di masyarakat.

“Tidak hanya itu saja, pihak Taman Nasional secara rutin juga harus rutin melakukan patroli. Yang dijaga tidak boleh hanya kawasan wisata saja, tapi hutan yang tidak ada wisatawannya yang rawan terjadi aksi perburuan satwa,” katanya.

ProFauna juga merekomendasikan kepada pemangku kawasan hutan, agar persoalan komersialisasi hutan untuk diatur secara ketat agar tidak sampai mengganggu konervasi. (her/iss/ipg

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs