Mencuatnya kasus perjalanan haji melalui Filipina, menjadi fokus perhatian khusus jajaran Kementerian Agama (Kemenag). Dan saat Kemenag terus meningkatkan pengawasannya terhadap keberadaan biro penyelenggara haji dan umroh di berbagai daerah, termasuk di Lumajang.
Drs M Mudhofar Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (31/8/2016), mengatakan untuk masalah umroh dan haji yang bisa dilakukan masyarakat, pemerintah telah memberikan aturan secara tegas.
“Harapannya agar masyarakat yang ingin beribadah haji atau umroh, mendapatkan pelayanan yang benar, perlindungan yang benar dan keamanan perjalanan ibadah umrohnya,” katanya.
Oleh sebab itu, masih menurutnya, pemerintah memberikan penegasan bahwa biro penyelenggara yang diizinkan menerima pendaftaran umroh, memberi bimbingan sampai memberangkatkan adalah biro yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama. Yakni perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang menyelenggarakan ibadah haji dan umroh.
“Pemerintah sudah tegas dan memberikan izin resmi ini dengan harapan supaya tidak ada yang salah, keliru dan jamaah yang ingin haji atau umroh betul-betul bisa melaksanakan niat ibadah dengan baik,” paparnya.
Ia mengimbau masyarakat melalui berbagai sosialisasi yang telah dilakukan di berbagai Kecamatan, agar yang ingin beribadah haji dan umroh agar memilih biro perjalanan yang memiliki izin dari Kementerian Agama.
“Di Jawa Timur ada 45 biro penyelenggara haji dan umroh yang resmi. Di Lumajang ada satu biro perjalanan, yakni PT Wardah yang memang punya izin menerima pendaftaran, membimbing dan memberangkatkan perjalanan umroh. Saya harap masyarakat mendaftar secara resmi, di 45 biro penyelenggara haji dan umroh yang resmi di Jawa Timur. Ini agar kami bisa mengawasi dan agar biro perjalanan yang memiliki izin ini lebih amanah,” terangnya.
Terkait maraknya perwakilan-perwakilan di daerah, termasuk masyarakat atau orang-orang yang melakukan promosi mengajak masyarakat beribadah haji dan umroh dengan kelompok tertentu, M Mudhofar meminta agar masyarakat berhati-hati.
Karena untuk beberapa perwakilan biro perjalanan haji dan umroh yang ada di Lumajang ini, tidak semuanya memiliki izin yang resmi atau illegal. Pasalnya, biro yang memiliki izin dari Kementerian Agama di Jatim hanya 45 perusahaan, yang diperbolehkan Kementerian Agama membuka kantor perwakilan di tempat yang lain.
“Namun ada syaratnya, yang ini kadang-kadang masyarakat tidak tahu. Syaratnya harus diajukan PT resminya ke Kementerian Agama dan mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Agama. Dari Kementerian Agama juga mendapatkan penjelasan, bahwa PT yang membuka cabang harus melampirkan beberapa persyaratan. Diantaranya perwakilan ada di mana, kantornya jelas, SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) sampai surat izin dari Kementerian Agama,” urainya.
Oleh sebab itu, Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang ini meminta kepada kelompok-kelompok atau yang menamakan perwakilan dari biro penyelenggara haji dan umroh dari pusat, agar melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Agama. Supaya perwakilan yang ditempati, memenuhi persyaratan resmi.
“Sehingga kami minta juga, agar sebelum itu dipenuhi agar tidak mengajak ataupun menerima pendaftaran umroh. Yang kedua, saya mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Agar memilih biro haji dan umroh yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Ini imbauan kami, untuk perbaikan ibadah masyarakat Lumajang. Sehingga apa yang menjadi niat ke tanah suci, mendapatkan kemudahan, kelancaran, keselamatan, ketenangan dan layanan yang benar sesuai aturan yang berlaku,” demikian jlentreh M Mudhofar. (her/dwi)