Maraknya kasus kejahatan asusila terhadap anak dan wanita di tanah air belakangan ini, juga menjadi perhatian khusus di kalangan Pondok Pesantren (Pondok Pesantren). Khususnya di Lumajang, ribuan santri dan santriwati Ponpes Ulul Albab di Panggung Lombok, Kecamatan Candipuro, Sabtu (28/5/2016), mengumpulkan 1.000 tanda-tangan dukungan terhadap Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang telah ditanda-tangani Joko Widodo Presiden RI dan masih menunggu persetujuan DPR RI tersebut.
Dari pantauan Sentral FM, sejak pagi ribuan santri dan santriwati telah berkumpul di Ponpes yang diasuh KH Abdul Azis Marwi Hasbah, salah-satu tokoh ulama terkemuka di Kabupaten Lumajang ini. Dimana di Ponpes ini tengah digelar kegiatan Tabligh Kebangsaan Santri Penggerak Pemuda Pemersatu Bangsa dengan tema NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Harga Mati, yang dihadiri Dra Hj Khofifah Indar Parawansa, Msi Menteri Sosial.
Secara bergelombang, para santri dan santriwati membubuhkan tanda-tangannya di kain sepanjang 20 meter yang dibentangkan di sana. “Para santri dan santriwati mendukung Perppu kebiri terhadap predator wanita dan anak. Karena kami dan masyarakat jelas marah dengan maraknya kejahatan asusila itu. Apalagi hukuman yang diterapkan sebelumnya tidak membuat jera dan membuat yang belum melakukan tidak takut berbuat hal yang sama,” Mahmudah Nurhasanah, santriwati asal Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Sementara itu KH Fachrurrozi, Sip SPd selaku Direktur Yayasan Pendidikan Ulul Albab mengatakan, momentum dikeluarkannya Perppu hukuman kebiri terhadap predator anak oleh Joko Widodo Presiden RI harus didukung penuh masyarakat, termasuk dari kalangan Ponpes. Apalagi saat ini kasus yang terjadi sudah menjadi darurat nasional. “Bahkan kami juga setuju dengan hukuman sosial yang juga diberlakukan bagi pelakunya. Agar ada efek jera sehingga predator anak dan wanita. Caranya dipampang fotonya agar yang lain waspada,” katanya.
Pengumpulan tanda-tangan ini, masih menurutnya, sebagai bentuk dukungan moral masyarakat agar DPR RI segera menyetujui Perppu sehingga bisa diberlakukan. Sehingga hukuman kebiri dan sosial bagi predator anak dan wanita bisa mengubah perilaku masyarakat. “Ini karena dengan hukuman yang ada tidak pernah menimbulkan efek jera. Hukum kita belum tegas juga. Negara sudah hadir namun perlu ada ketegasan,” paparnya.
Hukuman kebiri dan sosial ini, lanjutnya, di kalangan NU merupakan Khawarij sebagai salah-satu upaya dan harus dilakukan untuk memunculkan efek jera. Apalagi hukuman itu berbatas waktu sehingga tidak ada kaitannya dengan Hak Azasi Manusia karena berbatas waktu.
“Beruntung di Indonesia tidak diberlakukqn hukuman rajam bagi pelakunya. Sehingga hukuman kebiri dan sosial terhadap predator anak dan wanita ini menjadi salah-satu solusi memberikan efek jera. Apalagi kondisinya saat ini sangat mengkhawatirkan. Ada sebagian pelakunya juga anak-anak. Dimulai kasus Yuyun dan yang lainnya. Dan tanda-tangan ini langsung kami serahkan ke Menteri Sosial,” terang KH Fachrurrozi.
H Thoriqul Haq Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur yang hadir dan membubuhkan tanda-tangan dukungan dalam kegiatan itu menyampaikan, jika DPRD Jawa Timur setuju dan bahkan seharusnya hukuman yang implikasinya efek jera bagi para pelaku sudah lama diterapkan.
“Tidak ada alasan apapun, mau alasan HAM, hak hidup, melanggar aturan kehidupan, itu tidak ada urusannya. Karena efeknya danakibatnya juga melanggar hak anak, hak hidup anak yang seharusnya punya masa depan yang lebih baik,” katanya.
Sedangkan Khofifah Indar Parawansa Menteri Sosial RI yang datang pukul 11.00 WIB juga turut menanda-tangani dukungan terhadap hukuman kebiri bagi predator anak dan wanita ini. Dan Menteri Sosial juga menerima secara simbolis kain sepanjang 20 meter yang penuh berisi dukungan tersebut untuk dibawa ke Jakarta. (her/iss)
Teks Foto :
– Drs Hj Khofifah Indar Parawansa Menteri Sosial RI bersama H Thoriqul Haq, MML Ketua Komisi C DPRD Jatim dan para santri dan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ulul Albab Desa Panggunglombok, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang menanda-tangani dukungan hukuman kebiri bagi predator anak dan wanita.
Foto : Sentral FM.